You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Larang Lembaga RT/RW Berpolitik
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Plt Gubernur Larang Lembaga RT/RW Berpolitik

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, melarang ketua atau pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menggunakan lembaganya untuk politik praktis. Sebagai lembaga, posisi RT/RW harus netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 ini.

Sebagai personal, tidak bisa kita batasi. Tapi sebagai lembaga, RT/RW harus netral

"Netralitas merupakan kunci suksesnya Pilkada. Penyelenggara dan birokrasi harus netral, termasuk lembaga RT/RW," tegasnya di hadapan lurah, camat dan UKPD di lingkungan Pemkot Jaktim, Jumat (3/2).

Ditegaskan Sumarsono, bila lurah menemukan spanduk dukungan RT/RW kepada pasangan calon gubenrur, agar segera ditertibkan. Sedangkan pengurusnya diberi teguran.

PNS yang Terlibat Politik Praktis akan Dipecat

"Sebagai personal, tidak bisa kita batasi. Tapi sebagai lembaga, RT/RW harus netral," tukas Sumarsono.

Bila sudah diperingatkan namun berulang, yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi. Bahkan, akibat pelanggaran bisa saja dilakukan pencabutan SK kepengurusan.

"Termasuk mendeklarasikan dukungan kepada paslon, tidak boleh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1381 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye994 personDessy Suciati
  3. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye984 personBudhy Tristanto
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye812 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye757 personDessy Suciati
close