You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Larang Lembaga RT/RW Berpolitik
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Plt Gubernur Larang Lembaga RT/RW Berpolitik

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, melarang ketua atau pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menggunakan lembaganya untuk politik praktis. Sebagai lembaga, posisi RT/RW harus netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 ini.

Sebagai personal, tidak bisa kita batasi. Tapi sebagai lembaga, RT/RW harus netral

"Netralitas merupakan kunci suksesnya Pilkada. Penyelenggara dan birokrasi harus netral, termasuk lembaga RT/RW," tegasnya di hadapan lurah, camat dan UKPD di lingkungan Pemkot Jaktim, Jumat (3/2).

Ditegaskan Sumarsono, bila lurah menemukan spanduk dukungan RT/RW kepada pasangan calon gubenrur, agar segera ditertibkan. Sedangkan pengurusnya diberi teguran.

PNS yang Terlibat Politik Praktis akan Dipecat

"Sebagai personal, tidak bisa kita batasi. Tapi sebagai lembaga, RT/RW harus netral," tukas Sumarsono.

Bila sudah diperingatkan namun berulang, yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi. Bahkan, akibat pelanggaran bisa saja dilakukan pencabutan SK kepengurusan.

"Termasuk mendeklarasikan dukungan kepada paslon, tidak boleh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1152 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1064 personAnita Karyati
  3. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye912 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye893 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye850 personAnita Karyati