You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakut Akan Tingkatkan Infrastruktur di Kawasan Rumah Si Pitung
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Infrastruktur Kawasan Rumah Si Pitung Bakal Diperbaiki

Untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata ke Rumah Si Pitung,  Pemerintah Kota (Pemkot)  Administrasi Jakarta Utara akan memperbaiki dan meningkatkan sarana infrastruktur di lokasi wisata tersebut.

Lebar jalannya hanya sekitar empat meter dan cuma bisa dilalui satu mobil pribadi.

Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, saat ini akses jalan dan jembatan menuju kawasan wisata Rumah Si Pitung yang berada di Jalan Marunda Pulo No 1, Kelurahan Marunda, Cilincing, masih kecil dan aspalnya sebagian sudah ada yang rusak.

"Lebar jalannya hanya sekitar empat meter dan cuma bisa dilalui satu mobil pribadi. Selain itu keberadaan aspal juga sebagian sudah ada yang rusak karena terkikis air akibat tergenang. Ini perlu segera diperbaiki dan diperlebar," ujar Wahyu, Senin (6/2).

Pemprov DKI Peduli Budaya Betawi

Selain itu, lanjut Wahyu, lokasi wisata sejarah ini juga tidak memiliki lahan parkir untuk kendaraan wisatawan. Hal ini, katanya, menjadi penyebab wisatawan enggan berkunjung. 

"Kami sudah usulkan ke dinas terkait di pemprov untuk perbaikan infrastruktur ini. Karena, Rumah Si Pitung merupakan salah satu dari 12 destinasi wisata di Jakarta Utara," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8028 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6833 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1800 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1571 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1492 personFakhrizal Fakhri