SK Penetapan Cagar Budaya Makam Mbah Priok Segera Diterbitkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya. Saat ini lahan tersebut masih berstatus kawasan industri.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI akan segera membuat SK Gubernur, saya minta untuk segera diterbitkan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, SK Gubernur dikeluarkan agar memiliki kekuatan hukum. Karena kawasan tersebut sudah diberikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI akan segera membuat SK Gubernur. Saya minta untuk segera diterbitkan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/2).
Dirinya juga mendorong ahli waris Mbah Priok untuk segera membuat yayasan. Yayasan harus melibatkan ahli waris dan pengurus. Diharapkan ke depan tidak ada lagi permasalahan mengenai status lahan. "Kemudian izin lokasi untuk mendapatkan sertifikat dari BPN," ucapnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta belum bisa memberikan hibah kepada yayasan. Karena sesuai dengan ketentuan, yayasan baru bisa mendapat hibah setelah tiga tahun pembentukan.
"Hibah belum bisa diberikan, harus tiga tahun pembentukan dulu," tuturnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto menambahkan, pihaknya harus konsultasi terlebih dahulu dengan tim cagar budaya. Nantinya tim akan memberikan rekomendasi kepada gubernur, yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan kawasan cagar budaya.
"Saya usahakan secepatnya karena kan kami mesti konsultasi dengan tim cagar budaya, nanti dari tim itu memberikan rekomendasi kepada gubernur. Itu lah dasar untuk menetapkannya," tandasnya.