Bangunan Liar di Jalan Inspeksi Kali Kresek Ditertibkan
Puluhan bangunan liar yang berdiri di bantaran Jalan Inspeksi Kali Kresek, Lagoa, Koja, Jakarta Utara ditertibkan.
Bantaran kali fungsinya sebagai jalur hijau dan harus ditanami pepohonan agar indah dan teduh
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, sesuai ketentuan, bantaran kali harus bebas dari bangunan.
"Bantaran kali fungsinya sebagai jalur hijau dan harus ditanami pepohonan agar indah dan teduh," katanya, Rabu (15/3).
Bangunan Liar di Kolong Tol Wiyoto Wiyono DitertibkanYani menuturkan, penertiban bangunan liar tersebut melibatkan puluhan petugas Satpol PP dibantu Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Totalnya ada 50 bangunan liar yang kita bongkar," terangnya.
Di tempat yang sama, Camat Koja, Yusuf Madjid menambahkan, di bantaran kali ini, pihaknya telah menanam sekitar 100 pohon. Ke depan, penataan bantaran kali di lokasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruhnya hijau.
"Kami juga sosialisasikan ke warga untuk menjaga kebersiha
n kali," tandasnya.