Serah Terima Aset TPST Bantar Gebang Masih Berproses
Serah terima aset Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, masih dalam proses. Karena itu, pemanfaatan sejumlah aset seperti power plant dan fasilitas pengolahan sampah menjadi kompos, belum bisa dimaksimalkan.
Karena belum serah terima, fasilitas power plane dan pengolahan sampah belum bisa dimaksimalkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, total luas TPST Bantar Gebang sekitar 110 hektare. Walau sudah melakukan pengambilalihan pengelolaan sejak Juli lalu, sampai saat ini belum dilakukan serah terima aset dari pengelola sebelumnya.
60 Alat Berat Sudah Beroperasi di TPST Bantar Gebang"Karena belum serah terima, fasilitas power plant dan pengolah
an sampah belum bisa dimaksimalkan. Tapi kita tetap beroperasi dengan kondisi yang ada," katanya, Rabu (15/3).Dijelaskan Isnawa, power plant berkapasitas 18-20 megawatt, namun prakteknya, listrik yang dihasilkan baru sekitar 1-2 megawatt. Begitu juga dengan fasilitas pengolahan sampah, sebagian peralatan kondisinya rusak.