You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Ajukan Empat Raperda ke DPRD
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Empat Raperda yang Diajukan Pemprov DKI Segera Dibahas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan empat rancangan peraturan daerah (perda) kepada DPRD DKI Jakarta. Raperda tersebut segera dibahas bersama DPRD DKI mulai pekan depan.

Ini adalah gagasan dari pemerintah atau eskekutif, terserah respons legislatif bisa setuju bisa tidak, nanti kan ada pembahasan

Empat raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, dan Raperda tentang Perindustrian.

"Ini adalah gagasan dari pemerintah atau eskekutif, terserah respons legislatif bisa setuju bisa tidak, nanti kan ada pembahasan," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).

Bapemperda Optimistis Pembahasan Raperda akan Lebih Baik

Untuk Raperda tentang Kearsipan dirasa perlu, karena pengelolaan arsip secara terpadu merupakan upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja. Sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan kepemerintahan yang baik.

Sementara untuk Raperda tentang Perpustakaan, demi meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di Ibukota. Karena saat ini masih jauh dari standar nasional dan standar internasional.

Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta ini merupakan peleburan dari dua perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PDAM Jaya) dan dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAL Jaya).

"Penggabungan ini lebih pada faktor efisiensi, menghadapi situasi global yang membutuhkan daya saing. Toh dua-duanya saudara, antar air dan limbah dua hal yang tidak jauh berbeda," ujarnya.

Diharapkan dengan peleburan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dapat meningkatkan kinerja. Yaitu mempercepat cakupan pelayan air bersih dan pengelolaan air limbah yang sehat, efisien, tangguh, berkembang dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam pelayanan dan pengelolaan air.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perindustrian, salah satunya merupakan amanat dari undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pemerintah Daerah diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

"Mengingat penting dan strategisnya empat raperda ini, saya harapkan dapat segera dilakukan pembahasan untuk memperoleh persetujuan dewan menjadi Peraturan Daerah," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, piaknya telah menerima usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai jadwal dari Bamus, nanti Jumat paripurna penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi," ujarnya.

Ditambahkan Prasetio, penyampaian empat raperda sudah disampaikan bertahap oleh Pemprov DKI kepada DPRD DKI. Untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta telah diusulkan pada 31 Maret 2016. Lalu, Raperda Perpustakaan dan Raperda Kearsipan tanggal 27 September 2016 serta Raperda Perindustrian tertanggal 21 Februari 2017.

"Kalau rapat paripurna DPRD hari ini untuk mendengarkan penyampaian penjelasan Plt Gubernur DKI Jakarta terhadap empat Raperda yang akan dibahas oleh dewan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3645 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye956 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye866 personTiyo Surya Sakti