87 Pelanggar Perda Ketertiban Umum Jalani Sidang di PN Jaktim
Sebanyak 87 pelanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (31/3). Mereka umumnya adalah pedagang kaki lima (PKL).
Ini untuk memberikan efek jera agar tidak melanggar lagi
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zuhri mengatakan, para pelanggar ketertiban umum ini terjaring razia petugas saat melakukan pelanggaran perda ketertiban umum. Ada PKL dan pengasong yang berjualan di tempat terlarang, dan ada juga pembuang sampah sembarangan.
"Ini untuk memberikan efek jera agar tidak melanggar lagi. Kami juga akan terus melakukan razia secara terpadu di lapangan," kata Mawardi.
Lurah Diminta Mendata Lahan SengketaSementara, Jaksa Penuntut Umum Didi Koko mengatakan, dari 87 pelanggar hanya 70 yang menghadiri sidang. Bagi pelanggar yang tak hadir harus datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk membayar denda.
Mereka masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 ribu dan biaya perkara sidang di pengadilan Rp 5.000. Seluruh uang denda langsung masuk ke kas negara.
"Dari 87 pelanggar yang disidang, hanya 70 yang hadir. Seluruh uang denda langsung dimasukan ke kas negara," tandasnya.