Warga Diimbau Tidak Membangun di Daerah Rawan Longsor
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Husein Murad mengaku, telah memberi himbauan kepada warga agar tidak mendirikan bangunan di daerah rawan longsor.
Yang jelas tidak boleh membangun di tempat terlarang. Kan ada izin bangunan.
Hal ini diungkapkan Husein, terkait kasus tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Jalan Pemuda III, RT 08/09 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (3/4) sore kemarin.
Korban Longsor di Jagakarsa Dapat Bantuan
"Ya, yang jelas tidak boleh membangun di tempat terlarang. Kan ada izin bangunan. Itu kan dia membangun di lereng yang di bawahnya ada tembok. Terus runtuh karena longsor, menimpa rumah ke bawah," terang Husein saat di komfirmasi, Selasa (4/4).
Longsor bisa terjadi akibat adanya gerakan tanah saat curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah.
Menurutnya, apabila warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka insiden tanah longsor tersebut tidak akan terjadi.
"Kata kuncinya, ikut aturan. Semua harus sesuai aturan. Tidak boleh membangun di pinggir kali atau di lereng apa pun," tegas Husein.