You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD DKI Jakarta targetkan pajak masuk 35 Triliun tahun 2017
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Januari-April, Perolehan Pajak DKI Capai Rp 8,7 Triliun

Selama periode Januari hingga April 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta telah berhasil menarik pajak sebesar Rp 8,7 triliun lebih.

Untuk 2017 kita targetkan perolehan pajak sebesar Rp 35 triliun

"Selama Januari hingga April ini kita sudah menerima Rp 8 triliun. Untuk 2017 kita targetkan perolehan pajak sebesar Rp 35 triliun," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, usai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta.

Dikatakan Edi, hasil pajak tersebut diperoleh dari Pajak Restoran sebesar Rp 875 miliar, Pajak Hotel Rp 488 miliar, Pajak Hiburan Rp 251 miliar, dan Pajak Reklame sekitar Rp 283 miliar.

BPRD Diminta Optimalkan Penerimaan 13 Pajak Daerah

Kemudian, Pajak Parkir sebesar Rp 161 miliar, Pajak Rokok Rp 190 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp 785 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor sekitar Rp 2,4 triliun, dan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp 1,5 triliun.

"Kami juga menerima Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 395 miliar, pajak Pemanfaatan Air Tanah (PAT) Rp 29 juta, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 240 miliar, serta pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp 1,1 triliun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1732 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik