Januari-April, Perolehan Pajak DKI Capai Rp 8,7 Triliun
Selama periode Januari hingga April 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta telah berhasil menarik pajak sebesar Rp 8,7 triliun lebih.
Untuk 2017 kita targetkan perolehan pajak sebesar Rp 35 triliun
"Selama Januari hingga April ini kita sudah menerima Rp 8 triliun. Untuk 2017 kita targetkan perolehan pajak sebesar Rp 35 triliun," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, usai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta.
Dikatakan Edi, hasil pajak tersebut diperoleh dari Pajak Restoran sebesar Rp 875 miliar, Pajak Hotel Rp 488 miliar, Pajak Hiburan Rp 251 miliar, dan Pajak Reklame sekitar Rp 283 miliar.
BPRD Diminta Optimalkan Penerimaan 13 Pajak DaerahKemudian, Pajak Parkir sebesar Rp 161 miliar, Pajak Rokok Rp 190 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp 785 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor sekitar Rp 2,4 triliun, dan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp 1,5 triliun.
"Kami juga menerima Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 395 miliar, pajak Pemanfaatan Air Tanah (PAT) Rp 29 juta, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 240 miliar, serta pajak dari
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp 1,1 triliun," tandasnya.