You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
HBKB Kembali Diadakan di Setiabudi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Gelar HBKB di Jl Dr Saharjo dan Jl Minangkabau

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan kembali menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Dr Saharjo dan Jl Minangkabau, Kecamatan Setiabudi.

Selain berolahraga, warga juga bisa memanfaatkan sejumlah layanan yang ada

Dalam HBKB kali ini, dimeriahkan dengan serangkaian acara mulai dari kuis, lomba, doorprize dan hiburan.

Selain itu, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) juga memberikan sejumlah layanan seperti, layanan administrasi kependudukan, kesehatan, perpustakaan serta sosialisasi penanggulangan kebakaran.

Minggu, HBKB Digelar di Jl Dr Saharjo dan Jl Minangkabau

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi berharap, HBKB yang dilaksanakan satu bulan sekali ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga.

"Selain berolahraga, warga juga bisa memanfaatkan sejumlah layanan yang ada," ujar Tri, Minggu (7/2).

Menurutnya, HBKB juga bisa menjadi ajang silaturahmi antar warga dalam rangka mewujudkan Jakarta yang nyaman, ramah dan masyarakatnya peduli terhadap sesama.

"Kesibukan warga di Jakarta begitu tinggi, berangkat pagi pulang malam. Pada saat inilah mereka bisa saling bersilaturahmi dan berkomunikasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati