Pelaku Penimbun Kebutuhan Pokok Harus Ditindak Tegas
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggandeng aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penimbunan kebutuhan bahan pokok, saat Ramadan dan Idul Fitri nanti.
Sinergi kerja ini akan membawa dampak positif ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau
Ketua Komisi B DPRD DKI, Tubagus Arief menilai, sanksi tegas terhadap pelaku penimbun kebutuhan pokok bisa membawa dampak positif, karena bisa menekan gejolak harga di pasar akibat kelangkaan barang kebutuhan pokok.
"Langkah tegas yang akan diambil pemprov patut didukung untuk menindak pelaku penimbun barang kebutuhan pokok. Penimbunan bisa memicu kelangkaan dan kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran," ujar
Tubagus Arief, Selasa (9/5).Sekda: Jelang Ramadan akan Dilakukan Operasi PasarTubagus juga meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) berperan aktif untuk memastikan ketersediaan produk pangan yang higienis dan halal di pasaran saat Ramadan nanti.
"Dewan juga meminta tiga BUMD yakni PD Pasar Jaya, Food Station dan Dharma Jaya melakukan kewenangan untuk melakukan stabilisasi harga kebutuhan pokok," ujarnya.
Pendapat senada disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman. Ia menjelaskan, kebutuhan bahan pokok dengan harga terjangkau selama Ramadan dan Idul Fitri di Ibukota harus dapat diwujudkan.
"Dewan berkomitmen mendukung program kerja BUMD untuk stabilisasi harga kebutuhan pokok. Sinergi kerja ini akan membawa dampak positif ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau," jelasnya.