18 Bangunan Liar di Duren Sawit Ditertibkan
Sebanyak 18 bangunan liar di Jalan Bunga Rampai Raya Blok P.23, RT 01/08 Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur ditertibkan. Penertiban ini karena bangunan berada di atas lahan milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta seluas sekitar 1.600 meter persegi.
Seluruh bangunan kita tertibkan karena berdiri di atas lahan Pemprov DKI.
Dalam penertiban ini, dua alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan yang banyak dijadikan tempat usaha. Para pemilik bangunan sudah mengosongkan sejak sepekan lalu setelah mendapatkan surat peringatan ketiga dari Satpol PP Jakarta Timur.
Camat Duren Sawit, Abu Bakar mengatakan, awalnya bangunan yang ada berupa rumah dinas pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Namun belakangan bangunan berubah fungsi menjadi kios permanen dan hanya tersisa tiga unit yang masih berupa rumah dinas.
Tujuh Bangunan Liar di Atas Saluran Air Dibongkar"Seluruh bangunan kita tertibkan karena berdiri di atas lahan Pemprov DKI. Termasuk tiga rumah dinas kita bongkar karena sudah dihapus dari aset Pemda," ujarnya, saat memimpin penertiban, Kamis (18/5).
Menurutnya, lahan itu na
ntinya akan dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Sebab di wilayah ini belum memiliki RPTRA.Sementara, Kasatgas Pol PP Kecamatan Duren Sawit, Andik Sukaryanto menambahkan, penertiban bangunan melibatkan sekitar 250 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan, kecamatan, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Bina Marga, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
"Selain 250 petugas, kita juga kerahkan dua alat berat dan lima truk besar. Setelah ditertibkan kita akan jaga ketat agar tidak disalahgunkan lagi," tandasnya.