You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DKI Terima Hibah Dua Unit Bus Tingkat Wisata
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terima Hibah Dua Unit Bus Tingkat Wisata

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapatkan hibah bus tingkat wisata dari AkzoNobel Decorative Paints Indonesia kepada PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Total bus tingkat wisata yang kita punya sekarang sebanyak 25 bus. Semuanya untuk melayani masyarakat secara gratis di empat rute situs-situs yang ada di Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi terhadap peran perusahaan yang memberikan hibah. Katanya, dua unit bus Mercedes Benz ini akan menambah jumlah bus wisata milik DKI Jakarta.

Plt Gubernur Minta Bus Wisata Dilengkapi Ornamen Betawi

"Total bus tingkat wisata yang kita punya sekarang sebanyak 25 bus. Semuanya untuk melayani masyarakat secara gratis di empat rute yang ada di Jakarta," terang Djarot di pelataran Monas, Sabtu (20/5).

Direktur Utama (Dirut) PT. Transjakarta Budi Kaliwono di lokasi yang sama menjelaskan, setiap unit bus berkapasitas 80 orang, namun bisa dimaksimalkan hingga lebih dari 100 penumpang.

Budi menambahkan, harga perunit dan semua biaya layanan bus selama lima tahun totalnya sebesar Rp 5 miliar.

"Jadi kita tinggal pakai saja, beli bensin, siapkan sopir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye20912 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11361 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6803 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3697 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1739 personFolmer