Calon Wagub DKI Harus Dapat Persetujuan Ahok
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku, akan menggunakan hak memberikan saran dan masukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikannya setelah ia naik jadi Gubernur DKI Jakarta. Sebab, calon wagub yang akan mendampinginya juga harus mendapat persetujuan darinya.
Kalau saya setuju, surat usulan calon Wagub DKI diteruskan ke DPRD DKI yang berujung pemilihan oleh para wakil rakyat
"Minimal nego-nego lah pas mereka (partai) ajukan surat (usulan wagub) ke DPRD," kata Basuki di Balaikota, Selasa (26/8).
Ahok, sapaan akrabnya mengatakan, calon W
agub DKI yang akan diajukan oleh PDIP dan Gerindra juga harus mendapat persetujuan dari dirinya terlebih dahulu.Pengganti Ahok Setelah Komisi di DPRD Terbentuk"Kalau saya setuju, surat usulan calon Wagub DKI diteruskan ke DPRD DKI yang berujung pemilihan oleh para wakil rakyat," ungkap mantan Anggota DPR RI, Komisi II itu.
Ke depan, dirinya berharap, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 dapat merancang undang-undang Pemilukada yang mengatur pemilihan wagub berada dalam tangan kepala daerah.
"Jadi nanti siapa pun yang terpilih, berhak memiliki wakilnya sendiri biar tidak berantem maksudnya. Komisi II DPR saat ini masih merancang undang-undang tersebut. Tetapi tidak keburu diterapkan, mungkin tahun 2017 dapat diterapkan di Jakarta,” tandasnya.