You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Tempat Hiburan Selama Ramadan akan Diperketat
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengawasan Tempat Hiburan Malam Lebih Diperketat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta lebih memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, karena masih ditemukan pelanggaran jam operasi oleh beberapa pengelola tempat hiburan malam, akhir pekan lalu.

Dari 147 tempat usaha di lima wilayah yang kita awasi, terdapat tujuh yang melanggar

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, ada tujuh tempat hiburan di lima wilayah yang kedapatan melanggar aturan saat pihaknya melakukan pengawasan,  pada 26-27 Mei lalu.

"Dari 147 tempat usaha di lima wilayah yang kita awasi, terdapat tujuh yang melanggar dan langsung kita buat BAP," ujarnya, Selasa (30/5).

Tim Pengawasan Hiburan Malam Gelar Apel Kesiagaan

Dikatakan Jupan, di wilayah Jakarta Pusat dari 20 tempat usaha yang diawasi, dua di antaranya melakukan pelanggaran. Kemudian di Jakarta Utara dari 50 yang diawasi satu di antaranya melanggar, dan dari 20 tempat usaha di Jaksel sebanyak empat di antaranya melanggar.

Sedangkan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak menemukan pelanggaran. Pengawasan di Jakarta Timur dilakukan ke 22 tempat usaha dan Jakarta Barat  sebanyak 35 tempat usaha.

"Yang melanggar adalah jenis usaha bar, karaoke dan musik hidup. Ke depan pengawasan kita perketat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22353 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1822 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1237 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1167 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1093 personFakhrizal Fakhri