You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur : Masih 60 Persen Bus untuk Mudik Yang Laik Jalan ###
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Plt Gubernur: Bus Tak Laik Jalan Jangan Diberangkatkan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, bus-bus yang terbukti tidak laik jalan jangan diberangkatkan melayani penumpang. Bus-bus yang beroperasi saat arus mudik nanti harus dipastikan dalam kondisi prima dan lengkap.

Kalau hasil pengecekan dinilai belum laik ya harus segera diperbaiki

‎"Kalau hasil pengecekan dinilai belum laik ya harus segera diperbaiki. Kita beri waktu sampai besok, jika memang tidak laik langsung dicoret, tidak boleh jalan, tidak boleh berangkat," kata Djarot, di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (14/6).

Dijelaskannya, keselamatan penumpang salah satu faktornya sangat tergantung pada kelaikan kendaraan. Masyarakat perlu mengecek adanya stiker laik jalan sebelum menaiki bus.

BPTJ Cek Kesiapan Pelayanan Mudik Terminal Kampung Rambutan

"Sebelum naik, calon penumpang juga harus teliti. Apabila ada bus tanpa stiker jangan dipilih," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini sebanyak 710 bus sudah dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Masih ada sekitar 40 persen yang dinilai belum laik jalan. Ini harus segera diperbaiki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7655 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5392 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1595 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1428 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1303 personFakhrizal Fakhri