You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPKD 17 Daerah Magang Sistem Transaksi Non Tunai DKI
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

17 Daerah Magang Sistem Transaksi Non Tunai Pemprov DKI

Sebanyak 50 orang perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dari 17 kabupaten dan kota, mengikuti kunjungan magang implementasi transaksi non tunai di BPKD DKI Jakarta.

Sharing di antaranya membahas tentang kebutuhan infrastruktur dan regulasi

Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnand Brata mengatakan, kunjungan perwakilan BPKD daerah ini sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta mereka untuk belajar tentang sistem transaksi non tunai ke Pemprov DKI Jakarta.  

Transaksi Non Tunai untuk Cegah Korupsi dan Pungli

Dijelaskan Michael, Pemprov DKI menjadi rujukan karena memang sudah menerapkan sistem transaksi non tunai pemerintahan daerah selama dua tahun belakangan ini.   

"Hasilnya ada sebanyak 150 pemda yang berminat magang implentasi sistem non tunai. Pelaksanaannya kita bagi dalam beberapa angkatan," katanya, Selasa (11/7).

Michael mengungkapkan, kegiatan magang diisi dengan pemberian materi dalam kelas berupa  sharing dan dialog interaktif. Setelah itu, peserta dibawa ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melihat langsung penerapan sistem keuangan non tunai yang sudah diterapkan.

"Sharing di antaranya membahas tentang kebutuhan infrastruktur dan regulasi. Magang ini kita rencanakan berlangsung selama tiga hari," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1180 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati