Disdik dan KPK Bahas Penyaluran Dana KJP
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas kriteria warga penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kami menggunakan data mandiri yang berlapis terkait kriteria miskin yang berhak menerima dana KJP.
Kepala Disdik DKI, Sopan Adrianto mengatakan, hingga saat ini belum ada standar baku kriteria keluarga kurang mampu yang menerima dana KJP.
Pendataan Peserta KJP Tahap II Digelar September"Alhasil, kami menggunakan data mandiri yang berlapis terkait kriteria miskin yang berhak menerima dana KJP. Mulai dari surat keterangan RT/RW, penilaian sekolah dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya, usai rapat bersama penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi serta penandatangan komitmen bersama di ruang Pola Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/7).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah M Nasution menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan untuk permasalahan penyaluran dana KJP agar lebih tepat sasaran.
"Ini perlu dibahas bersama lebih lanjut sehingga ditemukan formula tepat agar penyaluran tidak lagi bermasalah. Harus ada kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.