Pemberian Insentif Pajak untuk Cagar Budaya Dinilai Tepat
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan maupun mengurangi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) untuk bangunan cagar budaya tipe A, B dan C, mendapat dukungan dari Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penghapusan maupun pengurangan kewajiban pembayaran PBB P2 bagi pemilik bangunan yang masuk kategori cagar budaya tipe A, B dan C sudah tepat.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsyari FS mengatakan, kebijakan yang sedang dimatangkan pemprov tersebut merupakan salah satu solusi paling tepat untuk mengembangkan industri pariwisata di Ibukota.
Disparbud Gelar Rapat Pengelolaan Cagar Budaya di Ibukota"Penghapusan maupun pengurangan kewajiban pembayaran PBB P2 bagi pemilik bangunan yang masuk kategori cagar budaya tipe A, B dan C sudah tepat. Dewan akan mendukung kebijakan pemprov ini," ujar Ruslan, Senin (17/7).
Pendapat senada disampaikan M Siahaan, anggota Komisi C DPRD lainnya. Dia menilai, kebijakan yang akan diambil pemprov ini sudah memenuhi rasa keadilan.
"Pemilik bangunan di kawasan cagar budaya selama ini dikenakan pembayaran PBB P2 yang mahal, tapi tidak bisa digunakan maksimal karena terkait pelestarian bangunan bersejarah. Kami dukung kebijakan ini direalisasikan," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, memaparkan rencana untuk membebaskan PBB P2 untuk cagar budaya tipe A, serta insentif untuk bangunan cagar budaya tipe B dan tipe C.
"Sekarang kebijakan ini tengah dimatangkan lagi," ucap
Djarot.