You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakpus Bidik Stan Terinovatif di Flona 2017
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Jakpus Bertekad Raih Predikat Stan Terinovatif di Flona 2017

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bertekad meraih predikat stan terinovatif dalam ajang Flora dan Fauna (Flona) Tahun 2017.

Pemkot Jakpus akan membuat stan dengan tema Forest for Us

Kepala Sudin Kehutanan Jakarta Pusat, Munjirin mengatakan, Flona Tahun 2017 akan berlangsung di Taman Lapangan Banteng pada 21 Juli-21 Agustus mendatang.

"Pemkot Jakpus akan membuat stan dengan tema Forest for Us. Stan ini akan mempromosikan hutan kota di Gelora Bung Karno (GBK)," ujar Munjirin, Selasa (18/7).

Djarot Evaluasi Penyelenggaraan Flona 2015

Dijelaskannya, stan Pemkot Jakpus akan menggunakan lahan seluas 250 meter persegi. Nantinya, di lokasi itu akan dibuat satu bangunan utama mengadopsi bentuk Stadion GBK, serta dua bangunan pendukung berbentuk kubah.

"Untuk jalan setapak konsepnya stone river. Untuk backdrop menggunakan kayu triplek yang dikombinasi dengan tanaman hias," katanya.

Ia menambahkan, stan ini juga akan dilengkapi latar belakang untuk pengunjung berswafoto, tempat bermain anak dengan konsep mini outbond, dan replika hewan dari topiary yang dibentuk menyerupai jerapah maupun rusa.

"Kami optimistis bisa meraih predikat sebagai stan terinovatif lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11363 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati