Dinas LH Sosialisasikan Aplikasi E- Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Rabu (26/7), menggelar sosialisasi penerapan aplikasi e - uji emisi. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 50 bengkel agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan.
Mulai saat ini Dinas LH terapkan aplikasi e-uji emisi yang terkoneksi dengan bengkel resmi se-Jakarta
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, sosialisasi aplikasi tersebut dalam rangka mendukung program langit biru untuk meminimalisir polusi udara di Ibukota.
600 Kendaraan Diuji Emisi di Duren Sawit"Program uji emisi sebelumnya menggunakan stiker sebagai tanda lulus uji emisi. Mulai saat ini Dinas LH terapkan aplikasi e-ujiemisi yang terkoneksi dengan bengkel resmi se-Jakarta," katanya, Rabu (26/7).
Dijelaskan Isnawa, program ini bagian dari implementasi Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Hingga kini terdata sebanyak 218 bengkel bersertifikasi sebagai bengkel pelaksana uji emisi.
Ditambahkan Isnawa, kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi dengan tanda lulus stiker masih tetap berlaku hingga enam bulan ke depan. Selanjutnya Dinas LH tidak lagi mengggunakan stiker melainkan melalui aplikasi uji emisi yang bisa diakses melalui http://ujiemisi.jakarta.go.id.
"Tidak menutup kemungkinan ke depannya salah satu persyaratan perpanjangan STNK akan mensyaratkan hasil uji emisi," tandasnya.