You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Penghuni Rusun Petamburan Didata
photo Doc - Beritajakarta.id

Penghuni Rusun Petamburan Didata

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pendataan kelengkapan administrasi kependudukan penghuni Rumah Susun (Rusun) Petamburan di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang.

Mereka yang kedapatan tidak punya KTP DKI kita buatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)

Operasi Bina Kependudukan (Binduk) ini melibatkan 100 personel gabungan. Hasilnya, didapati 37 penghuni belum ber-KTP DKI dan 12 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di rusun.

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta Pusat.

76 Orang di Serdang Diberikan SKDS

"Mereka yang kedapatan tidak punya KTP DKI kita buatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)," kata Mangara, Rabu (26/7).

Ia menambahkan, bagi WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen izin tinggal akan diproses pihak Imigrasi Jakarta Pusat.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan, Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat, Rakha Sukma Purnama mengatakan, dari 12 WNA yang terjaring, empat orang izin tinggalnya masih berlaku.

"Sebanyak delapan orang lainnya akan kami mintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye937 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati