Komisi C Minta Penerimaan Pajak Parkir Lebih Dioptimalkan
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta penerimaan jenis pajak parkir di Ibukota lebih dioptimalkan.
Penerimaan jenis pajak parkir di Ibukota kalah dibandingkan kota lain di antaranya Medan
Sebab, pajak parkir yang masuk ke kas Pemprov DKI Jakarta saat ini dinilai masih kalah jauh dibandingkan sejumlah kota besar lainnya di Indonesia.
Gubernur Minta Wajib Pajak Nakal Ditindak Tegas"Penerimaan jenis pajak parkir di Ibukota kalah dibandingkan kota lain di antaranya Medan yang saat ini mencapai Rp 450 miliar. Sedangkan target penerimaan serupa 2017 di Jakarta baru Rp 100 miliar lebih," ujar Santoso, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/7).
Santoso mengungkapkan, dari hasil penemuan dewan, kurang optimalnya penerimaan pajak parkir akibat kurangnya pengawasan dari instansi terkait.
"Fakta yang ditemukan di lapangan oleh dewan, penerimaan pendapatan di satu titik areal parkir bisa mencapai ratusan ribu setiap hari, namun yang disetorkan ke kas daerah hanya puluhan ribu per bulan," ujarnya.
Pendapat senada disampaikan Manuara Siahaan, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Ia meminta persoalan pajak parkir di Ibukota dievaluasi secara legal agar penerimaan lebih optimal di masa mendatang, dengan melibatkan Badan Pajak dan Retribusi Darerah (BPRD).
"Kami ingin menggali lebih dalam dalam rapat kerja komisi dengan BPRD untuk menggali potensi penerimaan pajak parkir yang lebih besar," tandasnya.