Sudin KPKP Jakpus Gelar Sosialisasi Soal Unggas dan HPR
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat menggelar sosialisasi pemeliharaan unggas dan hewan penular rabies (HPR) kepada kader PKK dan jumantik di Balai RW 02, Keluarahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar.
Kalau ada warga yang pelihara unggas bisa langsung diingatkan dan disampaikan jika ada larangan
Pantauan Beritajakarta, sosialisasi menitikberatkan pada larangan memelihara unggas di kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Perda 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diinformasikan terkait HPR sebaga
imana tertuang dalam Perda 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan penanggulangan Rabies di DKI Jakarta.16.207 HPR di DKI Sudah Divaksinasi RabiesKepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan, sosialisasi ini dinilai tepat sasaran, pasalnya peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah mereka yang langsung bersentuhan dengan warga.
"Kalau ada warga yang pelihara unggas bisa langsung diingatkan dan disampaikan jika ada larangan," ujar Sari, Jumat (28/7).
Tidak hanya itu, lanjutnya, pemelihara HPR seperti anjing dan kucing juga perlu dingatkan agar divaksin rabies.
"Ini untuk mempertahankan DKI Jakarta bebas rabies. Setiap Jumat kami lakukan sosialisasi di lokasi berbeda," tandasnya.