You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar Sesuai Aturan
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar Sesuai Aturan

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, pelaksanaan bulan tertib trotoar sesuai dengan aturan. Penindakan terhadap pelanggar didasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

Penindakannya sesuai dengan aturan, ada perdanya.

"Penindakannya sesuai dengan aturan, ada perdanya. Kemudian kita koordinasi dengan kepolisian untuk betul-betul tertib trotoar bulan ini," ujarnya, Selasa (1/8).

Djarot memastikan para pelanggar akan ditindak. Sehingga saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, seluruh trotoar di Jakarta sudah tertata dan bebas dari PKL, penyalahgunaan lalulintas, serta parkir liar.

Bulan Tertib Trotoar Sasar 155 Titik

"Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita serius. Ini sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya," tegasnya.

Djarot menambahkan, untuk penegakan lanjutan pihaknya melibatkan kepolisian. Seperti penindakan pelanggaran penyalahgunaan trotoar oleh pemotor menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau untuk ojek dikoordinasikan bersama mereka. Harus disediakan tempat khusus untuk ojek, tapi tidak di trotoar sehingga tidak mengganggu orang yang jalan kaki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati