Pelanggaran Tertib Trotoar Capai 1.060 Kasus
Jumlah pelanggaran yang berhasil ditertibkan selama tiga hari pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar mencapai 1.060 kasus. Dari jumlah itu, pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Total selama tiga hari pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar sudah ada 1.060 pelanggar yang ditindak
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pelanggaran di atas trotoar cukup banyak selama Bulan Tertib Trotoar digelar. Baik pedagang kaki lima (PKL), parkir liar dan kendaraan yang melintas di atas trotoar.
"Total selama tiga hari pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar sudah ada 1.060 pelanggar yang ditindak," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/8).
240 Kendaraan Ditindak di Hari Pertama Bulan Tertib TrotoarYani mengungkapkan, pelanggaran trotoar paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat dengan jumlah 274 kasus. Disusul Jakarta Selatan sebanyak 258 kasus, Jakarta Utara 240 kasus, Jakarta Timur
169 kasus dan terakhir Jakarta Pusat 119 kasus.Ditambahkan Yani, pelanggaran trotoar didominasi parkir liar yang mencapai 337 kasus. Kemudian PKL sebanyak 317 kasus dan kendaraan yang melintas di atas trotoar 204 kasus serta lain-lain sebanyak 202 kasus.
"Penertiban akan terus dilakukan setiap hari. Ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa trotoar untuk pejalan kaki," tandasnya.