You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelangar Tertib Trotoar capai 1.060
photo Doc - Beritajakarta.id

Pelanggaran Tertib Trotoar Capai 1.060 Kasus

Jumlah pelanggaran yang berhasil ditertibkan selama tiga hari pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar mencapai 1.060 kasus. Dari jumlah itu, pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Total selama tiga hari pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar sudah ada 1.060 pelanggar yang ditindak

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pelanggaran di atas trotoar cukup banyak selama Bulan Tertib Trotoar digelar. Baik pedagang kaki lima (PKL), parkir liar dan kendaraan yang melintas di atas trotoar.

"Total selama tiga hari pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar sudah ada 1.060 pelanggar yang ditindak," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/8).

240 Kendaraan Ditindak di Hari Pertama Bulan Tertib Trotoar

Yani mengungkapkan, pelanggaran trotoar paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat dengan jumlah 274 kasus. Disusul Jakarta Selatan sebanyak 258 kasus, Jakarta Utara 240 kasus, Jakarta Timur 169 kasus dan terakhir Jakarta Pusat 119 kasus.

Ditambahkan Yani, pelanggaran trotoar didominasi parkir liar yang mencapai 337 kasus. Kemudian PKL sebanyak 317 kasus dan kendaraan yang melintas di atas trotoar 204 kasus serta lain-lain sebanyak 202 kasus.

"Penertiban akan terus dilakukan setiap hari. Ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa trotoar untuk pejalan kaki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11004 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1330 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1248 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye972 personBudhi Firmansyah Surapati