You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA Mampu Cegah Bahaya Kerawanan Sosial
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRD Minta Fungsi RPTRA Lebih Dioptimalkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta seluruh aparatur di kelurahan mengoptimalkan fungsi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Kami meyakini dengan berbagai kegiatan yang dioptimalkan di RPTRA minimal dapat mengurangi potensi kerawanan sosial

Sebab, berdasarkan hasil reses kedua anggota dan pimpinan dewan, tingkat kerawanan sosial di Ibukota belakangan semakin mengkhawatirkan menyusul munculnya geng motor yang didominasi anak-anak remaja.

"Kami meyakini dengan berbagai kegiatan yang dioptimalkan di RPTRA minimal dapat mengurangi potensi kerawanan sosial," ujar Sereida Tambunan, Wakil Ketua Pansus Reses DPRD DKI, Minggu (6/8).

Pengunjung RPTRA Sutra Indah 3 Dilatih Penanggulangan Kebakaran

Dikatakan Sereida, RPTRA sejatinya bisa menjadi tenpat untuk merubah perilaku negatif remaja melalui kegiatan sosial, seni dan budaya.

"Bukan hanya anak-anak, remaja sampai orangtua bisa menggunakan RPTRA sebagai tempat menggelar acara atau kegiatan apapun," tandasnya.

Sekadar diketahui, hingga kini jumlah RPTRA yang sudah dibangun sejak 2015 hingga 2016 tercatat ada sebanyak 186 unit dengan rincian 123 RPTRA dibangun menggunakan APBD DKI Jakarta dan 63 sisanya dibangun dari dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7669 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5511 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri