Perluasan Jalur Larangan Sepeda Motor Harus Dikaji Mendalam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuat kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan perluasan jalur larangan bagi kendaraan roda hingga ke Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman.
Menurut saya perlu ada kajian yang mendalam. Kaji juga bersama-sama dewan
"Menurut saya perlu ada kajian yang mendalam. Kaji juga bersama-sama dewan," ujar Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Senin (7/8).
Perluasan Larangan Sepeda Motor Tunggu ERPTaufik menilai, kajian bersama dengan dewan perlu dilakukan mengingat masih banyaknya warga yang mengandalkan kendaraan roda dua untuk beraktivitas sehari-hari.
"Jangan sampai kebijakan ini nantinya mempersulit," ucapnya.
Ia melanjutkan, kajian mendalam juga dibutuhkan untuk mengindentifikasi kelaikan transportasi umum di kawasan yang nantinya dibuat menjadi jalur larangan kendaraan roda dua melintas.
"Kita sebagai pemerintah harus menyediakan moda transportasi umum yang baik untuk warga sebelum memberlakukan kebijakan ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait perluasan jalur larangan bagi kendaraan roda dua.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, FGD akan melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti Dewan Transportasi Kota Jakarta, Kepolisian, akademisi, komunitas dan pengamat transportasi. Kegiatan ini akan digelar Selasa (8/8) pekan depan di kantor BPTJ, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Ada tiga agenda yang dibahas. Pertama soal perluasan pelarangan kendaraan roda dua. Kedua perluasan ganjil genap ke Rasuna Said dan ketiga mengatasi kemacetan MT Haryono," katanya, Kamis (8/8).