You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Restoran Apung Muara Angke Tunggu Izin Prinsip
photo Doc - Beritajakarta.id

Pembangunan Restoran Apung Muara Angke Tunggu Izin Prinsip

Pencanangan pembangunan restoran apung Muara Angke, Penjaringan, akan terealisasi tahun ini. Rencanananya pembangunan dimulai setelah izin prinsip diterbitkan.

Pemenang lelang sudah ada, dan kita sedang proses izin prinsip untuk ditandatangani oleh gubernur

Kepala Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Liliek Litasari mengatakan, pembangunan restoran seluas 3.000 meter persegi itu dibangun pengembang dengan biaya sekitar Rp 38 miliar.

29 Pedagang Pujaseri Muara Angke akan Direlokasi

"Pemenang lelang sudah ada, dan kita sedang proses izin prinsip untuk ditandatangani oleh gubernur," ujar Liliek, Rabu (9/8).

Setelah izin prinsip ditandatangani, tahapan selanjutnya pihak Dinas KPKP akan melampirkan gambar pengesahan arsitek (GPA) agar dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Selama proses pembangunan dilaksanakan, sebanyak 29 pedagang pusat jajanan serba ikan (pujaseri) akan direlokasi sementara ke dua lokasi penampungan di depan kantor UPT Muara Angke dan masjid lama.

"Hasil rapim sudah memutuskan pembangunan agar dimulai. Tapi tetap harus melalui proses legalitas ," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11363 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati