You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perizinan Pemindahan Utilitas PLN di Matraman akan Dipermudah
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Permudah Izin Pemindahan Utilitas PLN di Matraman

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan mempermudah proses izin pemindahan kabel listrik bawah tanah tegangan tinggi 150 kilovolt milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada di Jl Matraman Raya.

Hasil rapat pimpinan (Rapim) di sini sudah diputuskan, jadi tidak usah dirapatkan lagi di rapim Dinas PMPTSP

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemindahan kabel listrik bawah tanah tersebut harus segera dilakukan agar proses pembangunan underpass Matraman bisa diselesaikan tepat waktu.

"Hasil rapat pimpinan (Rapim) di sini sudah diputuskan, jadi tidak usah dirapatkan lagi di rapim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izinkan saja sesuai dengan kebutuhan mereka," ujarnya, Senin (28/8).

Uji Coba Rekayasa Lalin di Matraman Diperpanjang

Dikatakan Djarot, dengan pemberian izin diharap pihak PLN bisa segera merealisasikan pemindahan kabel tersebut agar tidak menghambat proses pengerjaan Underpas Matraman.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad menegaskan, pihaknya mendukung pembangunan yang dilaksanakan Pemprov DKI dan siap memindahkan kabel listrik tersebut.

"Bisa kita kejar di akhir Desember asal semua proses perizinan dipermudah. Rencana kita akan tarik baru, kabel lama kita buang saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye17507 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11339 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6789 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3668 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1726 personFolmer