Aturan Kepemilikan Garasi Kendaraan Terus Dimatangkan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama kepolisian hingga kini masih mengkomunikasikan rencana penerapan kebijakan pemilik mobil pribadi diwajibkan memiliki garasi.
Mereka juga belum mesyaratkan surat keterangan kepemilikan garasi. Karena itu masih kita komunikasikan
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, dalam kebijakan ini, pemilik mobil nantinya diharuskan memiliki surat pernyataan kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Sedangan STNK wewenangnya ada di kepolisian. Mereka juga belum mesyaratkan surat keterangan kepemilikan garasi. Karena itu masih kita komunikasikan," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/9).
Pengguna Transportasi Umum Ditarget Capai 60 PersenSigit menjelaskan, kebijakan ini telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 140 poin 1 perda ini disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
"Kita akan komunikasikan lagi dengan kepolisian dan banyak pihak. Perlu strategi lain untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi ini," tandasnya.