You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPAD Hapus Aset di Jl Pulomas Selatan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

BPAD Hapus Aset Jalan Lingkungan di Kampung Baru

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menghapus aset jalan lingkungan atau MHT di Kampung Baru, Jl Pulomas Selatan, RT 16/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Aset jalan lingkungan yang dihapus memiliki luas kurang lebih 541meter persegi

Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Firdaus menuturkan, terkait penghapusan aset jalan MHT ini telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Penyerahan dan Pelepasan Atas Hak Tanah Jalan MHT tersebut.

"Aset jalan lingkungan yang dihapus memiliki luas kurang lebih 541meter persegi," kata Firdaus, Kamis (14/9).

Dijelaskannya, saat ini Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD terhadap Penjualan dan Penghapusan Tanah dan Konstruksi Jalan Milik Pemprov DKI juga sudah diterbitkan.

"Ada juga surat dari Dinas PM dan PTSP terkait perpanjangan izin lokasi," ujarnya.

Ia menambahkan, berkaitan dengan penghapusan aset atau rencana penutupan jalan lingkungan ini sudah disosialisasikan kepada warga maupun tokoh masyarakat setempat.

"Warga setempat bisa menggunakan jalan alternatif yakni, Jalan Metro Jaya serta jalan lingkungan lainnya untuk menuju Jalan Pulomas Selatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21752 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1820 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1229 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1166 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1092 personFakhrizal Fakhri