Biro Hukum Gelar FGD Pertanahan
Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok terarah
atau focus group discussion (FGD) terkait pertanahan dengan tema "Masalah Status Tanah Hak Milik Adat vs Sertifikat.Tujuannya, agar seluruh jajaran Biro Hukum DKI bisa menangani perkara aset tanah dengan baik saat ada kasus hukum
Pantauan Beritajakarta, dalam FGD ini menghadirkan Tenaga Ahli Hukum Pertanahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, R Sodikin Arifin sebagai narasumber.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, materi yang diberikan ahli hukum pertanahan tersebut meliputi kekuatan bukti hak-hak atas tanah seperti girik, eigendom verponding dan yang lainnya.
Penginputan Data Aset Sudah 80 Persen"Kami perlu masukan dan tambahan pemahaman. Tujuannya, agar seluruh jajaran Biro Hukum DKI bisa menangani perkara aset tanah dengan baik saat ada kasus hukum," ujar Yayan, usai pelaksanaan FGD di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).
Menurutnya, aset-aset lahan yang dimiliki Pemprov DKI tidak jarang ada yang mengugatnya. Sehingga, dengan alasan hak yang dimiliki perlu diketahui kekuatan hukumnya.
"Dalam penanganan perkara di pengadilan tentu diperlukan bukti-bukti yang kuat agar bisa menang dalam sengketa tanah," tandasnya.