You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
289 Bangunan Liar di Areal Rusun akan Ditertibkan Bertahap
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penertiban Bangunan Liar di Rusun Dilakukan Bertahap

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, akan menertibkan sekitar 350 bangunan liar yang ada di areal tujuh lokasi rumah susun.

Kami akan tertibkan bangunan liar yang lokasinya dipastikan berada di areal rusun secara bertahap

Kepala Bidang Pembinaan dan Peran serta Masyarakat Dinas PRKP DKI Jakarta, Melly Budi Astuti mengatakan, dari 350 bangunan liar tersebut, 61 di antaranya yang berada di areal Rusun Bidaracina sudah ditertibkan beberapa pekan lalu.

Ditambahkan Melly, pada Rabu (20/9) kemarin, pihaknya batal menertibkan 47 bangunan liar yang berada di areal Rusun Bendungan Hilir (Benhil) karena sebagian bangunan tersebut berdiri di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

60 Bangunan Liar di Rusun Bidara Cina Ditertibkan

"Kami akan tertibkan bangunan liar yang lokasinya dipastikan berada di areal rusun secara bertahap. Saat ini ada sekitar 289 bangunan liar," katanya, Minggu (24/9).

Ditambahkan Melly, selain 47 bangunan liar di Rusun Benhil, saat ini masih ada sekitar 38 bangunan liar berdiri di areal Rusun Tanah Tinggi, Rusun Karet Tengsin 1 (43 bangunan liar), Tambora 3 (58), Tebet Barat 2 (18), dan Petamburan (85).   

"Akan kami tertibkan di dua lokasi per bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7885 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri