You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Setelah kita cek, KTA Polri yang ada padanya ternyata palsu
.
photo doc - Beritajakarta.id

Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Ditangkap

Seorang pria yang mengaku polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) diamankan di Pool Taksi Blue Bird Mampang, Jakarta Selatan. Pria bernama Soegeng Hariyanto (45) ini diamankan aparat Polres Jakarta Selatan ketika menjadi perantara penyewaan mobil di pool taksi tersebut.

Awalnya dia datang ke pool taksi Blue Bird, mengaku disuruh oleh seseorang yang meminjam mobil dari pool taksi tersebut pada Jumat (12/9) lalu

"Awalnya dia datang ke pool taksi Blue Bird, mengaku disuruh oleh seseorang yang meminjam mobil dari pool taksi tersebut pada Jumat (12/9) lalu," kata Kompol Indra Fadillah Siregar, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

Mobil yang dibawa Soegeng sudah terlambat untuk dikembalikan. Sehingga penyewa menyuruh Soegeng yang mengaku polisi untuk bisa meminta keringanan kepada pihak Blue Bird. "Kepada pihak Blue Bird, dia mengaku sebagai polisi berpangkat Kombes. Nah, orang Blue Bird ini curiga sehingga menghubungi Polres Jakarta Selatan," jelasnya.

Sidang Sengketa Saham Blue Bird Hadirkan Saksi Ahli

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan Soegeng. Pelaku kemudian digeledah dan didapati sejumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri atas nama Kombes Pol Drs Soebagio dengan foto pada KTA wajah Soegeng sendiri. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan KTA lain atas nama AKBP Drs Soebagio yang juga dipasangi foto wajahnya. "Setelah kita cek, KTA Polri yang ada padanya ternyata palsu," tegasnya.

Sejumlah kartu identitas lain seperti Kartu Penunjukan Istri (KPI) atas nama Soebagio dari istrinya bernama Nurjanah, juga ditemukan dan diduga palsu. "Kalau anggota Polri yang sudah punya istri memang memiliki KPI. Tetapi yang bersangkutan jelas bukan anggota Polri dan diduga KPI-nya juga palsu," tuturnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, lanjut Indra, Senin (15/9) malam tadi Soegeng ditetapkan menjadi tersangka. Untuk sementara, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas dengan ancaman 2 tahun penjara. "Patut diduga yang bersangkutan pernah menggunakan KTA tersebut untuk kejahatan sehingga masyarakat kami imbau untuk melapor bila pernah menjadi korban yang bersangkutan. Bisa ada pasal tambahan," ungkapnya.

Sementara, terkait sewa menyewa kendaraan dari pihak Blue Bird Mampang belum ada yang mau memberi keterangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1464 personFakhrizal Fakhri
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1124 personDessy Suciati
  3. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye780 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Musisi Papan Atas Bakal Hibur Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye676 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye597 personBudhy Tristanto

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik