Sudin KUMKM Jaksel Segel 18 Kios Loksem
access_time Senin, 02 Oktober 2017 20:41 WIB
remove_red_eye 1657
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Suku Dinas (Sudin) Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Selatan menyegel 18 kios di tiga lokasi sementara (loksem).
Penyegelan dilakukan karena kios lama dibiarkan kosong dan menunggak retribusi
Kepala Sudin KUKMP Jakarta Selatan, Shita Damayanti mengatakan, 18 kios yang dis
egel yakni sebanyak 16 kios di Loksem JS 85, satu kios di Loksem JS 14 dan satu kios di Loksem JS 32."Penyegelan dilakukan karena kios lama dibiarkan kosong dan menunggak retribusi," ujar Shita, Senin (2/10).
Wali Kota Jaktim Resmikan Pasar Enjo PulogadungDikatakan Shita, penyegelan sesuai dengan Pergub No 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ia menambahkan, penyegelan akan berlaku selama satu bulan. Bila tak kunjung direspons, pihaknya akan memberikan kios yang kosong kepada pedagang baru untuk ditempati.