You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gulkarmat Jakut Dirikan Posko Pemadam Papanggo
photo Nurito - Beritajakarta.id

Posko Pemadam di Papanggo Dioperasikan

Posko pemadam kebakaran di Jalan Bisma Timur, II, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara resmi dioperasikan. Dua unit mobil pemadam disiagakan untuk mempercepat respons jika terjadi musibah kebakaran di sekitar lokasi.

Di posko ini disiapkan dua unit mobil pemadam berkapasitas masing-masing 2.500 liter

Kepala Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Satriadi Gunawan mengatakan, lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kantor pos. Namun setelah tiga tahun tidak beroperasi, diajukan untuk menjadi posko pemadam kebakaran.

Menurut Satriadi, sebelum dioperasikan, gedung direnovasi terlebih dahulu dibeberapa bagian. Sementara dananya berasal dari swadaya masyarakat dan juga perusahaan swasta melalui program corporate social responsibility (CSR).

Enam Posko Pemadam Dibangun di Jakut

"Di posko ini disiapkan dua unit mobil pemadam berkapasitas masing-masing 2.500 liter. Kemudian ada enam petugas pemadam kebakaran," ujarnya, Selasa (10/10).

Dengan diresmikannya posko ini, maka ada enam yang telah diresmikan pada tahun 2017 di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Posko tersebut yakni Posko Kamal Muara, Jakarta Islamic Center, Rusun Marunda, RW 12 Kelapa Gading, Pulau Tidung dan Papanggo.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati