PDAM Jaya Masih Pelajari Putusan MA Terkait Pengelolaan Air
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan air bersih di DKI Jakarta.
Kami akan pelajari seluruh aspek yang menjadi keputusan
Direktur Utama PD PAM Jaya, Erlan Hidayat menuturkan, sesuai keputusan dari MA kerja sama dengan dua operator dari pihak swasta harus dihentikan.
"Kami akan pelajari seluruh aspek yang menjadi keputusan. Adanya keputusan ini juga akan dikonsultasikan dengan pemilik perusahaan, dalam hal ini Pemprov DKI," kata Erlan, Jumat (13/10).
PAM Jaya akan Gunakan PMD untuk Jaringan Pipa TransmisiDijelaskannya, apapun keputusan yang harus dijalankan diharapkan dapat terus memperbaiki kinerja dan pelayanan air bersih kepada warga Jakarta.
"Kami menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MA. Proses peradilan terkait pengelolaan air bersih di Jakarta ini sudah berlangsung sejak tahun 2014," kata
nya.Terpisah, Head of Corporate Communications and Social Responsibility PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Lydia Astriningworo mengungkapkan, sebagai salah satu operator penyedia jasa air bersih di Jakarta pihaknya akan berkoordinasi dengan PDAM Jaya.
"Terkait putusan MA ini, kami juga akan pelajari dulu setelah menerima salinannya," tandasnya.