You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PD PAM Jaya Mempelajari Putusan Mahkamah Agung Menyetop Pengelolaan Air Oleh Swasta
photo Doc - Beritajakarta.id

PDAM Jaya Masih Pelajari Putusan MA Terkait Pengelolaan Air

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan air bersih di DKI Jakarta.

Kami akan pelajari seluruh aspek yang menjadi keputusan

Direktur Utama PD PAM Jaya, Erlan Hidayat menuturkan, sesuai keputusan dari MA kerja sama dengan dua operator dari pihak swasta harus dihentikan.

"Kami akan pelajari seluruh aspek yang menjadi keputusan. Adanya keputusan ini juga akan dikonsultasikan dengan pemilik perusahaan, dalam hal ini Pemprov DKI," kata Erlan, Jumat (13/10).

PAM Jaya akan Gunakan PMD untuk Jaringan Pipa Transmisi

Dijelaskannya, apapun keputusan yang harus dijalankan diharapkan dapat terus memperbaiki kinerja dan pelayanan air bersih kepada warga Jakarta.

"Kami menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MA. Proses peradilan terkait pengelolaan air bersih di Jakarta ini sudah berlangsung sejak tahun 2014," katanya.

Terpisah, Head of Corporate Communications and Social Responsibility PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Lydia Astriningworo mengungkapkan, sebagai salah satu operator penyedia jasa air bersih di Jakarta pihaknya akan berkoordinasi dengan PDAM Jaya.

"Terkait putusan MA ini, kami juga akan pelajari dulu setelah menerima salinannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1261 personNurito
  2. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1233 personAnita Karyati
  3. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye990 personNurito
  4. Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

    access_time23-07-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

    access_time24-07-2026 remove_red_eye971 personDessy Suciati