You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PD PAM Jaya Mempelajari Putusan Mahkamah Agung Menyetop Pengelolaan Air Oleh Swasta
.
photo doc - Beritajakarta.id

PDAM Jaya Masih Pelajari Putusan MA Terkait Pengelolaan Air

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan air bersih di DKI Jakarta.

Kami akan pelajari seluruh aspek yang menjadi keputusan

Direktur Utama PD PAM Jaya, Erlan Hidayat menuturkan, sesuai keputusan dari MA kerja sama dengan dua operator dari pihak swasta harus dihentikan.

"Kami akan pelajari seluruh aspek yang menjadi keputusan. Adanya keputusan ini juga akan dikonsultasikan dengan pemilik perusahaan, dalam hal ini Pemprov DKI," kata Erlan, Jumat (13/10).

PAM Jaya akan Gunakan PMD untuk Jaringan Pipa Transmisi

Dijelaskannya, apapun keputusan yang harus dijalankan diharapkan dapat terus memperbaiki kinerja dan pelayanan air bersih kepada warga Jakarta.

"Kami menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MA. Proses peradilan terkait pengelolaan air bersih di Jakarta ini sudah berlangsung sejak tahun 2014," katanya.

Terpisah, Head of Corporate Communications and Social Responsibility PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Lydia Astriningworo mengungkapkan, sebagai salah satu operator penyedia jasa air bersih di Jakarta pihaknya akan berkoordinasi dengan PDAM Jaya.

"Terkait putusan MA ini, kami juga akan pelajari dulu setelah menerima salinannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1708 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1634 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik