91 Kendaraan Bermotor Ditindak di Taman Sari
access_time Jumat, 13 Oktober 2017 19:28 WIB
remove_red_eye 1708
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Kegiatan Bulan Tertib Trotoar di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, tepatnya di sepanjang ruas jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Pancoran Glodok, Jumat (13/10), berhasil menindak 91 kendaraan bermotor.
Dari 79 sepeda motor, 45 unit dikenakan sanksi cabut pentil, 23 ditilang dan 11 diangkut.
Kasatpelhub Taman Sari, Irwan Efendi mengatakan, ke-
91 kendaraan yang disanksi karena melanggar aturan parkir tersebut terdiri dari 79 sepeda motor, empat mobil pribadi dan delapan angkutan umum."Dari 79 sepeda motor, 45 unit dikenakan sanksi cabut pentil, 23 ditilang dan 11 diangkut. Sedangkan empat mobil pribadi diderek dan delapan angkutan umum dikenakan sanksi BAP Dishub," ujarnya.
Parkir di Trotoar, 27 Kendaraan Ditindak di CakungIrwan mengaku, pihaknya juga gencar mensosialisasikan larangan parkir kendaraan bermotor di atas trotoar dan bahu jalan dengan pemasangan spanduk.
"Namun, pemilik kendaraan bermotor masih saja membandel sehingga kami ambil tindakan tegas," tandasnya.