You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perkiraan hewan kurban yang masuk ke DKI sebanyak 93.621 hewan.
photo Doc - Beritajakarta.id

Puluhan Ribu Hewan Kurban Masuk Jakarta

Jelang Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah sebanyak 93.621 hewan diperkirakan akan masuk ke Jakarta pada musim kurban tahun ini. Hewan kurban tersebut tersebar di 1.275 lokasi yang ada di lima wilayah ibu kota untuk memenuhi kebutuhan berkurban warga ibu kota yang meningkat 10-15 persen.

Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pasokan hewan kurban cukup banyak

Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, dari 93.621 hewan kurban yang akan masuk ke ibu kota terdiri dari 3.557 sapi, 65.576 kambing, 4.190 domba, dan 295 kerbau. "Perkiraan hewan kurban yang masuk ke DKI sebanyak 93.621 hewan. Semuanya akan ditampung 1.275 lokasi penampungan," kata Darjamuni, Jumat (19/9).

Menurut Darjamuni, kebutuhan hewan kurban di Jakarta tahun ini meningkat hingga 10-15 persen. Sebab, semakin tahun minat masyarakat Jakarta juga terus meningkat. "Kita perkirakan kebutuhan hewan kurban tahun ini meningkat sampai 10-15 persen dari tahun lalu. Karena minat masyarakat untuk melakukan ibadah kurban cukup tinggi," ujarnya.

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Diperketat

Hewan-hewan kurban yang masuk ke Jakarta, kata Darjamuni, berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. Namun, pada saat hari pemotongan nanti, tidak semua hewan terpotong. Diperkirakan hanya sekitar 57 persen dari hewan yang masuk. Hal tersebut berdasarkan dari pengalaman tahun lalu, di mana hewan kurban yang terpotong yakni hanya 43.845 hewan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pasokan hewan kurban cukup banyak," ucapnya.

Rencananya mulai H-12 hewan-hewan kurban yang masuk ke Jakarta akan diperiksa oleh petugas gabungan. Hal tersebut untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dipotong pada Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah.

Selain pemeriksaan hewan kurban, pihaknya juga akan melihat kelengkapan administrasi hewan dari daerah asal seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika ditemukan hewan yang tidak dilengkapi SKKH, akan dikembalikan ke tempat asal. Sementara bila ditemukan hewan yang berpenyakit, tidak boleh dijual dan harus dipisahkan dengan hewan yang sehat supaya tidak menular.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye2627 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1396 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  4. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1180 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1158 personTiyo Surya Sakti