Penambahan Tenaga Fungsional di Disnakertrans Didukung Dewan
Permintaan tenaga fungsional yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta dalam rapat kerja hari ini mendapat dukungan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jumlah tersebut harus ditangani di lima wilayah di Jakarta
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso menilai, tenaga fungsional ini diperlukan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas di Ibukota.
Sekretaris Disnakertrans DKI Jakarta Hedi Wijaya menjelaskan, saat ini pihaknya hanya memiliki 65 orang tenaga pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap 31 ribu perusahaan di Ibukota.
Disnakertrans DKI Gelar Dialog Hubungan IndustrialBegitu pula tenaga fungsional di bidang mediator yang hanya berjumlah 65 orang dan harus menangani 1.250 perkara industri tahun lalu.
"Jumlah tersebut harus ditangani di lima wilayah di Jakarta," katanya, Selasa (17/10
) .Ia menambahkan pada 2018, di Disnakertrans akan terjadi penurunan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 115 orang dari total 539 orang karena memasuki masa pensiun.
"Praktis jika tidak ada penambahan kita hanya memiliki 400-an orang tenaga fungsional," tandasnya.