You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir di Area Terlarang , 21 Kendaraan di Jakbar Ditindak
.
photo doc - Beritajakarta.id

21 Kendaraan Ditindak di Jakarta Barat

Sebanyak 21 kendaraan bermotor roda empat yang parkir pada area terlarang di sejumlah ruas jalan, ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Selasa (17/10).

Diderek ke terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, pihaknya menggelar razia parkir kendaraan bermotor di enam ruas jalan yakni Jl Daan Mogot, CNI Puri Kembangan, Tanjung Duren, Pancoran Glodok serta Jalan Raya Cengkareng. 

50 Petugas Gelar Kegiatan Tertib Trotoar di Jl Latumenten

"Total sebanyak 21 mobil pribadi diderek ke Terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi," ujar Banjarnahor.  

Ia mengatakan, giat derek yang digelar oleh petugas sebagai tindak lanjut pengaduan warga yang melaporkan trotoar dan bahu jalan di enam ruas jalan kerap menjadi tempat parkir liar. 

"Keberadaan parkir liar ini meresahkan warga karena kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4462 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1332 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1278 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1236 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik