Daerah Penerima Hibah Harus Ajukan Proposal
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para kepala daerah mitra untuk mengajukan proposal pembangunan untuk proses pencairan dana hibah. Nantinya, proposal yang diajukan dijadikan kajian untuk mengetahui seberapa besar danah hibah yang akan diberikan.
Kalau hibah itu cuma sampai kwitansi saja di DKI. Tapi kalau daerah yang menerima hibah akan diaudit
"Angkanya tidak serta merta Rp 100 miliar," ujar Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (19/9).
Dikatakan Saefullah, proposal yang diajukan akan ditampung di Unit Pengelolaan Teknis (UPT). Kemudian akan dikaji oleh tim untuk menilai sejauh mana kebutuhan dan relevansi dari proposal mengenai ketersediaan infrastruktur di daerah setempat. Tak hanya itu, proposal yang diajukan juga harus memberikan dampak positif terutama untuk masalah banjir dan kemacetan lalu lintas di Jakarta.
DKI Beri Bantuan Rp 100 Miliar ke BodetabekDiakui mantan Walikota Jakarta Pusat ini, syarat yang harus dipenuhi memang tidak mudah. Mengingat dana yang diberikan tidak sedikit. Bahkan setelah anggaran itu dicairkan daerah mitra, akan diaudit lagi oleh auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKD).
"Kalau hibah itu cuma sampai kwitansi saja di DKI. Tapi kalau daerah yang menerima hibah akan diaudit," ucapnya.
Rencananya, bantuan keuangan kepada delapan kabupaten/kota di sekitar Jakarta itu bakal diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015.
"Kita pakai e-budgeting. Kalau perencanaan tepat, dapat dibuktikan di akhir tahun 2015 berupa nilai silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) yang tipis," tandasnya.