You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Bentuk UPT Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Bentuk UPT Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Yayasan Dokumentasi HB Jassin, bersepakat membentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) khusus untuk mengelola Pusat Dokumentasi Sastra (PDS). Sedangkan seluruh aset yang dimiliki yayasan akan diserahkan pada pemerintah provinsi.

Langkah DKI yang pertama akan melakukan digitalisasi atas seluruh dokumentasi sastra di situ

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, selain membentuk UPT dan penyerahan aset koleksi beserta karyawannya, DKI juga akan mengangkat pengurus yayasan menjadi pengawas.

"UPT akan mulai aktif mulai Januari 2018. Langkah DKI yang pertama akan melakukan digitalisasi atas seluruh dokumentasi sastra di situ," katanya, Kamis (2/11).

PDS HB Jassin Terlambat Ajukan Permohonan Bantuan

Ke depan, Anies berharap, PDS HB Jassin bisa menjadi rujukan sastra di Jakarta, Indonesia bahkan Internasional.

"Saat ini gunakan tempat yang ada, tapi perkembangannya kita akan mempertimbangkan tetap di Cikini atau tempat lain. Sekarang yang penting menyelamatkan koleksinya dan semua pekerja di situ sambil cari solusi terbaik," tandasnya.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Dokumentasi HB Jassin, Ajip Rosidi menambahkan, penyerahan dilakukan lantaran pengelolaan yang membutuhkan anggaran cukup besar.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye9396 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1787 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1148 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1141 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1026 personFakhrizal Fakhri