You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perolehan ZIS Jakut Capai 74 Persen
photo Nurito - Beritajakarta.id

Perolehan ZIS Jakut Capai Rp 13 Miliar

Perolehan Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Jakarta Utara hingga awal November ini telah mencapai Rp 13 miliar atau 74 persen dari target 2017 sebesar Rp 17,9 miliar.

Pada Desember nanti kita akan gelar pertemuan dengan para pengusaha. Pada malam amal sosial itu kita akan ajak pengusaha

"Pencapaian perolehan ZIS kita sudah mencapai sekitar Rp 13 miliar, atau 74 persen dari total target Rp 17,9 miliar. Kita akan lakukan berbagai upaya untuk capai target 100 persen," kata Hari Agusti, Kepala Kantor Bazis Jakarta Utara, Jumat (3/11).

Menurut Hari, pihaknya akan menyasar beberapa sektor. Mulai dari kelurahan, kecamatan, PNS hingga pelajar dan mahasiswa. Bahkan di lingkungan masyarakat dan pengusaha juga menjadi target perolehan ZIS.

Bazis Jakut Targetkan Perolehan ZIS Rp 17,9 Miliar

"Pada Desember nanti kita akan gelar pertemuan dengan para pengusaha. Pada malam amal sosial itu kita akan ajak para pengusaha," tandasnya.

Disebutkan, seluruh dana ZIS yang terkumpul itu nantinya dipergunakan untuk kegiatan sosial. Ada lima program besar yang rutin dilakukan Bazis Jakarta Utara dengan sumber anggaran dari ZIS. Masing-masing adalah, program Jakarta Peduli, Jakarta Pintar, Jakarta Cerdas, Jakarta Zakat dan Jakarta Mandiri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati