1.791 Kendaraan Melanggar Trotoar Ditindak
Sebanyak 1.791 kendaraan di Jakarta Selatan ditindak selama periode Oktober 2017. Ribuan kendaraan itu ditindak lantaran kedapatan parkir di trotoar dan bahu jalan.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari, Sudin Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polisi
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka Bulan Tertib Trotoar dan berlangsung di 10 kecamatan.
"Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari, Sudin Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polisi," ujarnya, Selasa (7/11).
Penertiban Parkir Liar di Depan RSUD Cengkareng Berlangsung KondusifDikatakan Chris, untuk rincian kendaraan yang ditindak yakni, 761 kendaraan roda dua cabut pentil, 500 ditilang, 488 mobil cabut pentil dan 42 kendaraan roda empat diderek. Pihaknya, sambung Christianto, mengerahkan personel mulai dari tingkat sudin dan kecamatan serta menyasar sejumlah titik yang selama ini rawan parkir liar.
"Penindakan ini dilakukan untuk mengembalikan hak-hak pejalan kaki serta mengurai simpul kemacetan akibat parkir liar," tandasnya.