You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok pecian
photo Doc - Beritajakarta.id

Ahok Tidak Akan Calonkan Diri di Pilkada 2017

Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya disahkan DPR. Salah satu poin yang disetujui yakni kepala daerah kini tidak lagi dipilih rakyat, melainkan oleh DPRD. Dengan aturan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang sejak awal tidak setuju dengan wacana tersebut, menyatakan tidak akan mencalonkan diri lagi di Pilkada DKI 2017 mendatang.

Ya buat saya, (Pilkada) 2017, kalau lewat DPRD saya nggak mau nyalon lagi, sudah selesai

"Ya buat saya, (Pilkada) 2017, kalau lewat DPRD saya nggak mau nyalon lagi, sudah selesai," ujar Basuki di Balaikota, Jumat (26/9).

Namun, Basuki berharap, nantinya ke depan diterapkan aturan klausul pembuktian harta terbalik para anggota DPRD hingga uang perjalanan dinas diperiksa. Jika ternyata tidak sesuai dengan gaji yang didapat tiap bulan, maka harta anggota dewan tersebut disita.

Ahok Tak Mau Jadi Budak DPRD

"Sesuai dengan UU No 7 tahun 2006. Tapi nggak gampang juga. Ya jadi gimana? Inilah proses demokrasi. Nah, makanya saya pikir sudahlah, saya nggak mau pusingin," tuturnya.

Basuki juga mengaku tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap UU Pilkada tersebut. Ia memilih menyerahkan masalah ini kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pilkada tersebut. Ia justru lebih memilih berkonsentrasi membenahi ibu kota di sisa waktu jabatannya yang tiga tahun lagi.

"Saya lagi pikir, tiga tahun ini beresin kerjaan sajalah. Beresin Jakarta. Kalau nggak, nanti letakin dasarnya malah nggak ada. Malah nanti berantakan kita tinggal. Saya tidak mau itu," ungkapnya.

Dalam sisa waktu tiga tahun memimpin Pemprov DKI Jakarta, Basuki bertekad terus membenahi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pembangunan infrastruktur berbasis rel, penanganan banjir, pembenahan transportasi dan penerapan sistem renumerasi PNS yang berbasis kinerja.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7994 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6810 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1785 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1552 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1470 personFakhrizal Fakhri