You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RUU Pilkada
photo Doc - Beritajakarta.id

Pilkada DKI Tetap Bisa Digelar Langsung

Meski Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (26/9) dinihari, namun khusus untuk Jakarta masih bisa menggelar Pilkada secara langsung.

Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota

"Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi beritajakarta.com, Jumat (26/9). 

Pasalnya, kata Sumarno, DKI Jakarta memiliki kekhususan karena sebagai Ibu Kota negara seperti diamanatkan dalam UU No 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ahok Tak Mau Jadi Budak DPRD

"Dalam Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah," ujarnya.

Mengacu pada aturan kekhususan DKI Jakarta tersebut, lanjut Sumarno, maka proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota tidak berpengaruh dengan RUU Pilkada melalui DPRD yang telah disahkan oleh wakil rakyat di Senayan.   

"Jadi secara ekspilit, pemilihan kepala daerah di Jakarta akan tetap digelar secara langsung karena Jakarta diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang khusus," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, ada empat provinsi di Indonesia yang memiliki payung hukum khusus yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Papua, DKI Jakarta. "Pilkada di DKI Jakarta memiliki kekhususan seperti Yogyakarta, Papua, dan Aceh," ungkapnya.  

Ia menambahkan, Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang dapat dipilih melalui DPRD, jika UU yang mengatur kekhususan DKI Jakarta diubah.

"Pilkada di DKI Jakarta dari langsung menjadi dipilih melalui DPRD bisa dilakukan dengan syarat UU Nomor No 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah terlebih dahulu," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1366 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye976 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye804 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye737 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personTiyo Surya Sakti
close