Langgar Aturan Parkir, Tujuh Kendaraan Roda Empat Diderek
access_time Kamis, 23 November 2017 13:18 WIB
remove_red_eye 1939
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak tujuh kendaraan roda empat yang parkir di area terlarang sepanjang Jalan Kopaja Bojong Raya, Cengkareng, Kamis (23/11), diderek petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Operasi berjalan tertib dan lancar tanpa ada penolakan pemilik kendaraan
Kasi Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Hengky Sitorus mengatakan, tujuh kendaraan roda empat yang terjaring operasi petugas terdiri dari lima armada truk box dan dua mobil pribadi.
24 Bangunan di Atas Saluran Air Ditertibkan"Ketujuh armada yang kedapatan parkir di jalan diderek oleh petugas ke Terminal Rawa Buaya," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum digelar operasi derek terhadap kendaraan bermotor yang parkir di jalan Bojong Raya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparatur kelurahan setempat.
"
Operasi berjalan tertib dan lancar tanpa ada penolakan pemilik kendaraan ," pungkasnya.