You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Pastikan Beri PSO ke PD Dharma Jaya
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Pastikan Beri PSO ke PD Dharma Jaya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pemberian public service obligation (PSO) kepada PD Dharma Jaya. PSO ini diperlukan untuk mendukung tugas PD Dharma Jaya dalam memenuhi kebutuhan daging bersubsidi terutama bagi pengguna Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Program daging bersubsidi ini tidak akan terganggu

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, PD Dharma Jaya bisa menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya dengan diberikannya down payment (DP) PSO yang ada di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

"Program daging bersubsidi ini tidak akan terganggu," kata Sandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/11).

Sandi Pastikan Daging Bersubsidi Tetap Diberikan

Dijelaskannya, terkait bisnis dari PD Dharma Jaya ke depan akan didukung oleh Pemprov DKI dari segi pengadaan dan kemandirian pangan.

"Saat ini, PD Dharma Jaya masih memiliki dana yang cukup untuk menjalankan tugas," katanya.

Sandi menambahkan, rapat terbatas bersama PD Dharma Jaya, PT Bank DKI, Asisten Perekonomian, Biro Perekonomian, Dinas KPKP, dan BPKP, sudah dilakukan. Hasilnya, dalam rapat tersebut PT Bank DKI juga menyanggupi jika PD Dharma Jaya membutuhkan pinjaman.

"PT Bank DKI dengan senang hati memberikan suntikan modal usaha jika diperlukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4301 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1843 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1741 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1646 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1621 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik